Senin, 28 Februari 2011

Masa Iddah, haruskah perempuan menunggu?

Idah dalam bahasa Arab artinya menghitung bukan menunggu. Dalam wacana fikih kondisi perempuan pascaperpisahan (perceraian atau ditinggal wafat suami) yang wajib iddah dikarenakan beberapa hal: sudah atau belum digauli, masih haid atu belum/tidak haid lagi, dalam keadaan hamil atau tidak hamil, berpisah karena perceraian atau karena kematian suami.
Dalam empat kategori ini, masa iddah perempuan berbeda-beda.
Pertama, bagi perempuan yang dinikahi kemudian bercerai sebelum digauli sama sekali oleh suaminya, ia tidak diwajibkan masa iddah, dia bisa langsung menikah tanpa menunggu terlebih dahulu (QS. al-Ahzab: 49).
Kedua, bagi perempuan yang masih haid, masa iddahnya tiga kali sucian (quru', QS. al-Baqarah: 228), sedang yang belum pernah haid sama sekali (usia belia atau sakit) atau sudah tidak haid (menopause), masa iddahnya adalah tiga bulan (QS. ath-Thalaq: 4).
Ketiga, perempuan yang bercerai pada saat hamil, ia wajib menunggu sampai selasai melahirkan (QS. ath-Thalaq: 4).
Keempat, perempuan yang ditinggal mati suaminya wajib menunggu masa iddah selamaempat bulan sepuluh hari (QS. al-Baqarah: 234).
Idah dimaksud untuk menjaga keturunan dari percampuran benih yang lain. Untuk itu, setelah bercerai, perempuan yang sudah digauli tidak boleh dipinang atau dinikahkan kecuali setelah melewati masa penantian yang sudah ditentukan.Iddah selain berfungsi sebagai masa untuk mendeteksi kandungan perempuan, juga sebagai masa penyesuaian diri karena baru ditinggal suaminya wafat atau introspeksi diri setelah berpisah dengan suaminya.
Jika masa iddah hanya untuk mengetahui kondisi rahim saja, maka sudah tidak sesuai lagi. Bukankah untuk mengetahui kehamilan saat ini bisa dilakukan dengan cepat menggunakan ilmu kedokteran yang makin canggih? Lalu bagaimana dengan firman Allah SWT.?
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'(tiga kali sucian). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman pada Allah dan hari akhirat. Dan suami berhak merujuknya dalam masa penantian itu, jika mereka itu menghendaki islah(berdamai) (QS. al-Baqarah: 228).
Menurut ayat tersebut, tujuan disyariatkan iddah tidak hanya sebatas mengetahui isi rahim saja, tapi juga sebagai refleksi atau perenungan diri.Dalam pelaksanaannya, perempuan yang menjalani masa iddah tidak diperkenankan keluar rumah apapun alasannya, kecuali darurat dan tidak boleh berhias, berdasar pada surat At-Thalaq: 1.
"Janganlah kau keluarkan ,mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka diizinkan keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang"
Dan ini diperkuat hadis yang diriwayatkan oleh Malik, Rasulullah menyatakan, "Diamlah kamu di rumah hingga perjanjian itu (iddah) sampai pada waktunya" Fura'lah menjawab: "Saya telah beriddah selama empat bulan sepuluh hari"
Lalu bagaimana dengan orang yang tidak bisa tinggal di rumah? Menurut Syafiq Hasyim, menyikapi masa iddah ini harus fleksibel. Dan menurut Dawud Al-Zhahiri dipandang lemah karena hanya disampaikan satu orang.

Sumber: Paras, Februari 2005


Tidak ada komentar:

Posting Komentar